Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil dan Menengah (SAK EMKM) disusun untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitas mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008. Standar ini disusun untuk mendorong dan memfasilitasi usaha kecil, mikro, dan menengah dalam menyusun laporan keuangan. Disamping itu rerangka pelaporan keuangan SAK EMKM membantu UMKM dalam melakukan transisi dari pelaporan keuangan yang berdasar kas (cash basis) ke pelaporan keuangan dengan dasar akrual (accrual basis). SAK EMKM juga membantu UMKM untuk menerapkan SAK lain yang lebih komprehensif, seiring dengan perkembangan ukuran dan kompleksitas transaksi bisnis yang dilakukan. Jadi SAK EMKM ditujukan untuk digunakan oleh entitas yang tidak atau belum mampu memenuhi persyaratan akuntansi yang diatur dalam SAK ETAP.
Sebagai upaya dalam memberikan pemahaman kepada UMKM, berikut ini gambaran penerapan SAK EMKM dalam suatu usaha manufaktur, yang diawali dengan penerapan cash basis kemudian disesuaikan menjadi acrrual basis.
Nona Syarifah mulai membuka usaha dengan nama “Usaha Manufaktur Syarifah Herbal” yang mengolah bahan baku tanaman toga menjadi obat herbal dan diberi merk dagang Srijus Herbal. Jus ini berkhasiat menyembuhkan tekanan darah tinggi, kolesterol, stroke, jantung koroner, penyumbatan pembuluh darah, menurunkan berat badan, menghancurkan lemak, dan penyakit lainnya. Usaha Nona Syarifah ini berlokasi di RT. 04 RW. 08 Dukuh Sutorejo Kecamatan Mulyorejo, termasuk UMKM yang didirikan dalam rangka keikutsertaan menyambut Surabaya Smart City yang mulai dilombakan tahun 2019.
Adapun komposisi toga untuk jus herbal ini, meliputi bawang putih tunggal, jahe merah, jeruk lemon, cuka apel dan madu. Sedang proses pengolahan jus herbal dilakukan, berikut ini: bawang putih dan jahe merah dikupas bersih, jeruk lemon dicuci dan dipotong kemudian ketiga bahan tersebut di-masukkan kedalam blender. Setelah itu adonan ditambah air secukupnya, kemudian direbus sampai mendidih kurang lebih 10 menit dan setelah itu didinginkan. Setelah adonan dingin, dimasukkan madu dan cuka apel serta diaduk sampai homogen, adonan jus herbal ini kemudian dibotolkan. Setiap adonan bahan baku @ 1 kg untuk setiap bahan akan menjadi 3 (tiga) botol jus herbal masing-masing berukuran 1 (satu) liter.
Berikut transaksi selama Agustus 2019, bulan pertama operasi:
Agustus 2019:
Tanggal 1 : Nona Syarifah menyetorkan uang pribadinya kedalam usahanya
sebesar Rp 10.000.000,-
Tanggal 2 : Nona Syarifah menerima Ibu Sumi untuk bekerja membantu dalam
pekerjaan mengolah Srijus Herbal dengan upah per minggu Rp 500.000,-
Tanggal 3 : Dibeli secara tunai kompor dan tabung gas elpiji seharga Rp 1.000.000,-
beserta isinya seharga Rp 15.000,-
Tanggal 3 : Dibeli peralatan blender seharga Rp 1.000.000,- secara tunai.
Tanggal 5 : Dibeli peralatan 2 (dua) buah panci kaca seharga Rp 1.000.000,- secara tunai.
Tanggal 6 : Dibeli tunai peralatan memasak, entong, pisau, dan peralatan lain-lain
seharga Rp 300.000,-
Tanggal 6 : Dibeli tunai kemasan botol ukuran 1 liter sebayak 1 lusin untuk jus herbal
seharga Rp 60.000,-
Tanggal 7 : Membayar upah Bu Sumi untuk minggu 1 sebesar Rp 500.000,-
Tanggal 7 : Dibeli bahan baku secara tunai dengan rincian sebagai berikut
1 (satu) kg bawang putih tunggal Rp 100.000,-
1 (satu) kg jahe merah Rp 75.000,-
1 (satu) kg jeruk lemon Rp 50.000,-
1 (satu) kg madu Rp 75.000,-
1 (satu) kg cuka apel Rp 100.000,-
Rp 400.000,-
Tanggal 7 : Diolah bahan baku jus herbal dan dihasilkan 3 (tiga) botol.
Tanggal 8 : Dijual 2 (dua) botol jus herbal secara tunai @ Rp 350.000,-
Tanggal 9 : Dibeli bahan baku secara tunai dengan rincian sebagai berikut, dan
kemudian diolah menjadi 3 (tiga) botol jus herbal:
1 (satu) kg bawang putih tunggal Rp 100.000,-
1 (satu) kg jahe merah Rp 75.000,-
1 (satu) kg jeruk lemon Rp 50.000,-
1 (satu) kg madu Rp 75.000,-
1 (satu) kg cuka apel Rp 100.000,-
Rp 400.000,-
Tanggal 10 : Dijual 2 (dua) botol jus herbal secara tunai @ Rp 350.000,-
Tanggal 11 : Dijual 1 (satu) botol jus herbal secara kredit Rp 350.000,- kepada Ibu Santi.
Tanggal 12 : Dibeli bahan baku secara tunai dengan rincian sebagai berikut, dan
kemudian diolah menjadi 6 (enam) jus herbal:
2 (dua) kg bawang putih tunggal Rp 200.000,-
2 (dua) kg jahe merah Rp 150.000,-
2 (dua) kg jeruk lemon Rp 100.000,-
2 (dua) kg madu Rp 150.000,-
2 (dua) kg cuka apel Rp 200.000,-
Rp 800.000,-
Tanggal 14 : Membayar upah Bu Sumi untuk minggu 2 sebesar Rp 500.000,-
Tanggal 15 : Disetorkan uang pribadi Nona Syarifah sebagai tambahan modal
usahanya sebesar Rp 5.000.000,-
Tanggal 17 : Dibeli gas elpiji Rp 15.000,-
Tanggal 19 : Dijual secara tunai 3 (tiga) botol jus herbal tunai @ Rp 350.000,-
Tanggal 20 : Diterima hasil penjualan tunai 2 (dua) @ Rp 350.000,-
Tanggal 21 : Membayar upah Bu Sumi untuk minggu 3 sebesar Rp 500.000,-
Tanggal 22 : Dibeli tunai kemasan botol ukuran 1 liter sebayak 1 lusin untuk jus herbal
seharga Rp 60.000,-
Tanggal 24 : Dibayar iuran sampah Agustus 2019 sebesar Rp 60.000,-
Tanggal 25 : Dibeli bahan baku secara tunai dengan rincian sebagai berikut, dan
kemudian diolah menjadi 6 (enam) botol jus herbal:
2 (dua) kg bawang putih tunggal Rp 200.000,-
2 (dua) kg jahe merah Rp 150.000,-
2 (dua) kg jeruk lemon Rp 100.000,-
2 (dua) kg madu Rp 150.000,-
2 (dua) kg cuka apel Rp 200.000,-
Rp 800.000,-
Tanggal 26 : Dijual 5 (lima) botol jus herbal secara tunai @ Rp 350.000,-
Tanggal 27 : Dijual 1 (satu) botol jus herbal secara tunai Rp 350.000,-
Tanggal 28 : Dibeli gas elpiji Rp 15.000,-
Tanggal 29 : Dibayar listrik Rp 250.000,- untuk beban rumah Nona Syarifah.
Tanggal 30 : Membayar upah Bu Sumi untuk minggu 4 sebesar Rp 500.000,-
Tanggal 31 : Dibeli bahan baku secara tunai dengan rincian sebagai berikut: 1 (satu) kg bawang putih tunggal Rp 100.000,-
1 (satu) kg jahe merah Rp 75.000,-
1 (satu) kg jeruk lemon Rp 50.000,-
1 (satu) kg madu Rp 75.000,-
1 (satu) kg cuka apel Rp 100.000,-
- Rp 400.000,-
Dalam rangka menerapkan SAK EMKM, Nona Syarifah menyetujui penggunaan nomer dan nama akun sebagai berikut:
Berdasarkan transaksi diatas, dengan menggunakan dasar pencatatan Cash Basis maka transaksi selama Agustus dapat dicatat dalam jurnal., dan kemudian dipindahbukukan ke akun buku besar yang sesuai.
Kemudian dilanjutkan dengan menyusun neraca saldo berikut ini.
Perusahaan yang menggunakan cash basis tidak perlu membuat jurnal penyesuaian, sehingga dari neraca saldo tersebut dapat disajikan laporan keuangan; meliputi Laporan Laba Rugi dan Laporan Posisi Keuangan sebagai berikut
Penyesuaian Cash Basis Menjadi Accrual Basis
Setelah penerapan cash basis dilakukan oleh Syarifah Herbal dan jika kemudian akan dirubah menjadi accrual basis maka diperlukan jurnal penyesuaian, berdasarkan data berikut
catatan Jurnal Penyesuaian:
- Mengakui penjualan secara kredit yang terjadi pada tanggal 11 Agustus 2019.
- Kemasan botol yang dibeli Agustus 24 botol (2 lusin) Rp 120.000, sehingga harga beli botol Rp 5.000,- dan yang terpakai 18 x Rp 5.000,-= Rp 90.000,- (Setiap adonan bahan baku @ 1 kg untuk setiap bahan akan menjadi 3 (tiga) botol jus herbal masing-masing berukuran 1 (satu) liter).
- Depresiasi peralatan memasak per bulan = Rp 3.000.000,- /( 5×12) = Rp 50.000,-
- Depresiasi peralatan lainnya per bulan = Rp 300.000,- /( 5×12) = Rp 5.000,-
- Pembelian bahan Rp 2.800.000,- diolah menjadi jus herbal Rp 2.400.000,- terdapat persediaan bahan akhir Agustus Rp 400.000,-
- Dari bahan yang diproses Rp 2.400.000,- dihasilkan (2.400.000 / 400.000 = 6) dan 6 x 3 dihasilkan 18 botol dan terjual 16 botol jus herbal. Jadi terdapat persediaan jus herbal akhir Agustus, 2 botol dengan nilai Rp 510.000,- (2 x Rp 255.000,-)
- Beban bahan Rp 2.400.000,-
Gaji & upah Rp 2.000.000,-
BOP: B. Elpiji Rp 45.000,-
Dep P Memasak Rp 50.000,-
Dep P Lainnya Rp 5.000,-
Kemasan botol Rp 90.000,-
Rp 4.590.000,-
Jadi biaya produksi per botol jus herbal Rp 4.590.000,- / 18 = Rp 255.000,-
Selanjutnya jurnal penyesuaian pada 31 Agustus 2019 dilakukan, kemudian dipindahbukukan ke akun buku besar yang sesuai, dan dapat disusun neraca saldo disesuaikan sebagai berikut:
Berdasarkan neraca saldo disesuaikan, kemudian disajikan laporan keuangan accrual basis.
Demikian gambaran penerapan SAK EMKM pada usaha manufaktur Syarifah Herbal, dengan menggunakan double entry. Namun UMKM dapat menggunakan singgle entry, tanpa aturan debit dan kredit. Semoga bermanfaat.