Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Polsek Gedangan Ringkus Pengedar SS Usai Transaksi

Agung Purwanto, pengedar SS yang dibekuk polisi.

Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Perlahan namun pasti, upaya kepolisian memberantas peredaran narkoba terus menuai hasil. Setelah meringkus satu orang pelaku pengguna sabu-sabu (SS), kini kepolisian berhasil menciduk pengedar SS di kawasan Kedungrejo, Kecamatan Waru.

Kapolsek Gedangan Kompol Heri Siswoko mengatakan, usai menangkap pemakai SS, pihaknya langsung menyelidiki siapa pelaku pengedarnya. Hasilnya, pihaknya berhasil meringkus, Agung Purwanto (26), warga Kelurahan Kedungrejo RT 03 RW 01, Waru.

“Setelah kami melakukan pengembangan, akhirnya kami berhasil meringkus pelaku yang berperan mengedarkan sabu-sabu,” katanya, Kamis (25/3).

Pelaku Agung Purwanto dibekuk di dalam rumahnya. Dia merupakan pemain yang kerap menjual sekaligus mengedarkan SS di kawasan Kedungrejo Waru. Menurut Heri, pelaku diringkus sesaat setelah bertransaksi barang haram tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Gedangan Ipda Roni Endratmoko menambahkan, pihaknya saat itu langsung menciduk pelaku tanpa adanya perlawanan. Usai membalik pelaku, petugas juga melakukan penggeledahan. Hasilnya, sejumlah barang bukti berhasil disita petugas.

“Kami kemudian membawa pelaku beserta barang buktinya ke Mapolsek Gedangan untuk diproses lebih lanjut,” katanya

Sejumlah barang bukti juga disita petugas di antaranya satu buah klip plastik yang diduga berisi SS. Beratnya mencapai 1,31 gram. Lalu satu buah timbangan elektrik. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU Narkotika No 35 Tahun 2009.

“Pelaku kami gerebek sekitar pukul 23.30 dan saat ini masih akan terus kami lakukan pengembangan untuk memberantas pelaku yang lain,” pungkasnya. (dan).

Related posts

Dua Gang di Sidomulyo Mojokerto Di-lockdown

Rizki

Saiful Ilah Curhat di Depan Majelis Hakim Tipikor

neodemokrasi

Pendaftaran Merek untuk UMKM di Jatim Meningkat

Rizki