Mojokerto, NEODEMOKRASI.COM – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kembali menggelar sidang kasus sabu- sabu golongan 1, Senin (15/3). Persidangan perdana kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) In Nidya Wahyuda dari Kejari Kota Mojokerto mendakwa Sugeng Selamet Als Kepet (42), dan Nike (45). Keduanya merupakan suami istri warga Dusun Jabon, Desa Jabon RT 12, RW 04, Kecamatan Mojoanyar, Kota Mojokerto.
Barang bukti (BB) jenis sabu-sabu (SS), golongan 1, sebanyak 12 piket dengan berat 23, 08 gram. Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, kedua terdakwa ini membenarkan dakwaan tersebut.
Menurut kuasa hukum terdakwa, Ary, mengatakan bahwa sebenarnya Nike tidak ikut apa yang dilakukan suaminya dalam transaksi barang haram itu. “Hanya saja, menurut Ary, nomor rekening milik Nike itu dipinjam oleh suaminya untuk transfer dan menerima tranfer,” tuturnya.
Masih menurut Ary, terdakwa yang ditangkap oleh anggota polisi Polresta Kota Mojokerto pada hari Selasa (5/1) silam. Saat itu keduanya sedang bersantai di rumahnya. Namun, Ary juga tidak mengelak jika kliennya ditangkap polisi gegara hasil pengembangan dari terdakwa Ganzar.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andi Naimmi dan Hakim Anggota Yenny Wahyuningtyas dan Rosdiani, akhirnya ditunda pada Senin depan dengan agenda pemeriksaan saksi (dan)