Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Kasus tewasnya seorang bocah di kolam Jalan Kalilom Lor Indah Gang Melati, Selasa (15/10) lalu, kini masih belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Korban yang tidak bernyawa dan masih duduk di bangku SD bernama Muhammad Atthoilah Ramadhani (9) warga Jalan Bulak Cupat Barat I. Dia putra pertama dari Siti Humairoh. Polsek Kenjeran masih kesulitan mengungkap kasus tewasnya korban dengan panggilan Dani ini. Pasalnya, kedua orang tua F dan A yang menjadi rekan korban saat peristiwa itu terjadi, menolak untuk diperiksa sebagai saksi.
“Kita menyayangkan bahwa ibu korban dan kuasa hukumnya tidak mau kalau korban diotopsi. Padahal itu adalah kunci utama penyebab korban tewas. Juga pemeriksaan dua saksi, pihak orang tuanya masih tida berkenan,” ujar Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto, Senin (11/11).
Kompol Yuyus Andriastanto menambahkan bahwa pemeriksaan kepada saksi yang masih dibawah umur adalah langkah penunjang dalam pengungkapan kasus ini. “Memang saksi itu diupayakan bukan dibawah umur. Namun dalam hal ini kami mencari alternatif pemeriksaan untuk memperkuat penyelidikan. Sebenarnya saksi yang dibawah umur yang akan kita periksa wajib didampingi orang tua. Itu sudah saya katakana kepada mereka tapi belum berkenan,” tambahnya.
Dari kasus tewasnya korban akhirnya dilanjutkan digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Polsek Kenjeran nantinya akan dipelajari oleh pembina fungsi Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Jadi berkas sudah kita serahkan ke pembina fungsi di polres. Pertengahan hingga akhir November 2024 akan ada pergerakan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Biar pihak polres akan menentukan sikap yang diambil sikap karena kita sudah berupaya. Namun dari pihak keluarga korban dan kuasa hukumnya kurang mendukung kami,” tutup Kompol Yuyus Andriastanto.(dan)