Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Kasus Gregorius Ronald Tannur Akhirnya Dilimpahkan ke Kejari Surabaya

Terangka Gregorius Ronald Tannur memakai baju tahanan dilimpahkan ke Kejari Surabaya.

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terima pelimpahan tersangka Gregorius Ronald Tannur (31) dari penyidik Polrestabes Surabaya. Tersangka ini ditangkap atas kasus penganiayaan pacarnya, Dini Sera Afriyanti (28) warga Sukabumi, Jawa Barat hingga tewas di Karaoke Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall, Surabaya.

Dengan menggunakan baju  tahanan warna  merah, Ronald Tanur tiba di Kejari Surabaya Senin (29/1) pukul 11.40 WIB dengan pengawalan penyidik Polrestabes Surabaya. Dengan menggunakan masker, Ronald tidak berkata sedikit pun saat dibawa ke ruang jaksa untuk melakukan tahap dua.

Ronald menjalani pelimpahan tahap dua di Kejari Surabaya. Sebelumnya jaksa peneliti menyatakan lengkap atau P21. Selain menerima tersangka, kejaksaan juga menerima pelimpahan barang bukti.

“Kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya, sehingga tersangka masih dilakukan pemeriksaan tahap dua di kejaksaan,” beber Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana, Senin (29/1).

Putu memastikan tersangka tetap akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan sebelum nantinya akan disidangkan. “Tetap kami lakukan penahanan tersangka di Rutan Kelas 1 Surabaya,” bebernya.

Beberapa barang bukti seperti mobil yang digunakan untuk melindas korban hingga beberapa bukti lainnya dilimpahkan ke kejaksaan. “Betul, mobil pelaku yang digunakan untuk menganiaya korban dilimpahkan juga ke Kejari Surabaya,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya M. Ali Prakoso mengatakan, sudah mempersiapkan empat jaksa penuntut umum (JPU) yang akan disiapkan. “Kami juga lihat juga apa nantinya dipersidangan perlu adanya penjagaan khusus atau tidaknya,” ucapnya.

Putu menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP atau kedua pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Mantan kasi intelijen Kejari Tanjung Perak ini menjelaskan, tersangka Gregorius Ronald Tanur diduga melakukan serangkaian kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya korban Dini Sera Afriyanti di salah satu mall di Surabaya Barat pada bulan Oktober 2023. “Dari sana tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melihat beberapa barang bukti dan saksi yang ada,” terangnya. (dan)

 

Related posts

Pemkab Mojokerto Mulai Adakan Vaksinasi Booster

Rizki

Enam Napi Dapat Remisi Hari Raya Waisak

Rizki

Kapolsek Mojowarno Cek Harga Migor, Nihil Pelanggaran

Rizki