Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Gegara Mabuk, Coba Perkosa Tetangga Sendiri

Chusnul Ma’arif yang ditangkap Polresta Sidoarjo.

Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Chusnul Ma’arif (23) warga Dusun Bibis Barat, Desa Tambak Kemekaran, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo tertunduk lesu saat digelandang Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Pemuda pengangguran ini dilaporkan telah melakukan percobaan pemerkosaan pada seorang ibu rumah tangga berinisial U (36). Dari penyelidikan awal, korban merupakan tetangganya sendiri.  “Saat itu saya ngopi, habis minum-minum. Jadi kondisinya mabuk,” cetus Ma’arif di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (29/8).

Ketika berada di depan rumah korban, pelaku yang sudah hapal keseharian keluarga korban menyimpulkan jika situasinya sepi. “Saya tak melihat motor suaminya, berarti suaminya sudah berangkat kerja,” lanjutnya.

Bahkan pelaku sempat mengetuk rumah korban untuk memastikan suaminya tidak ada. Dirasa keadaan sesuai yang diharapkannya, lantas dia masuk rumah korban melalui jendela yang tidak terkunci. Ternyata jendela itu memiliki akses langsung ke kamar korban. Niat untuk mencabuli korban pun langsung meningkat tatkala Ma’arif melihat targetnya tengah tertidur lelap dengan mengenakan daster.

Usai melepas celana panjang yang dipakainya, pelaku berbaring di sebelah korban. Tangan pelaku tak tinggal diam. Begitu selesai membaringkan badannya, lantas dia menyentuh area pribadi milik korbannya. Merasa ada yang aneh, korban pun bangun. Sehingga pelaku pun mencoba membungkam mulut korban dengan tangannya.

Bukannya menyerah, pelaku justru semakin kalap. Dengan sekuat tenaga dia mencoba melepas pakaian korban. Beruntung, setelah melalui pergulatan alot, korban berhasil melepaskan diri dari cengkeraman Ma’arif lalu berteriak dan berlari ke bagian depan rumah.

Rupanya teriakan ini membangunkan anak korban yang masih dibawah umur. “Anaknya bangun, lalu melihat saya. Saya langsung kabur tanpa mengenakan celana panjang, hanya pakai celana dalam saja,” kata pelaku.

Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo mengungkapkan jika saat kejadian, korban U memang tengah tidur di kamarnya usai mengantar suaminya mencari nafkah. Suami korban berangkat sekitar pukul 00.00 WIB untuk masuk sif malam.  “Ada upaya pencabulan dari pelaku saat korban tengah tidur. Namun belum sempat adanya persetubuhan,” ungkapnya.

Usai mendapatkan perlakuan ini, korban lantas menghubungi suaminya dan membuat laporan kepada polisi. Kombespol Kusumo membenarkan jika pelaku sempat kabur ke suatu tempat usai kejadian tersebut. Namun kisah pengejaran pelaku hanya bertahan dua hari saja yang tamat pada tanggal 9 Agustus 2023. “Kami berhasil menangkap pelaku di tempat pelarian yang tidak jauh dari rumahnya,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman kurungan penjara selama 12 tahun lantaran diduga terbukti melanggar UU No. 12 Tahun 2002 pasal 6 huruf b tentang tindak pidana dengan kekerasan seksual.(dan)

Related posts

GOW Surabaya Bagikan 31 Ribu Barang Gratis untuk 6 Ribu Keluarga Miskin

Rizki

Jambret HP di Krian Dimassa Sebelum Ditangkap

neodemokrasi

SIG dengan Sembilan BUMN Dirikan Research Institute

Rizki