Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Pemkab Sidoarjo Bachruni Aryawan mengapresiasi tanggung jawab pengurus Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur di Sidoarjo. Organisasi ini menyediakan lahan seluas 10 hektare untuk lahan pemakaman yang terletak di Desa Gamping Rowo, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.
Tak hanya 10 hektare lahan yang disiapkan oleh REI untuk fasilitas umum (fasos) pemakaman warga, rencananya tahap kedua REI Jawa Timur bakalan melanjutkan pengadaan lahan 10 hektare lagi di Kabupaten Sidoarjo.
“Untuk langkah awal REI berkomitmen menyediakan 10 hektare lahan di Desa Gamping Rowo, Kecamatan Tarik untuk fasilitas pemakaman umum. Rencananya, pada tahap kedua, akan ada akuisisi tambahan 10 hektare lahan lagi. Saat ini ada lahan 10 hektare sudah dilakukan pengurukan di Desa Gamping Rowo, Kecamatan Tarik, Sidoarjo. Saya sudah lakukan pengecekkan dan melihat langsung lokasi lahan tersebut,” kata Bachruni, Kamis (10/8).
Saat ini, lanjut Bachruni pihak Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Sidoarjo sedang melakukan proses pelegalan dokumen surat-menyurat lahan tersebut kepada REI. Setelah itu, dokumen surat-surat lengkap atau selesai maka akan segera dilakukan penyerahan lahan pemakaman itu dari REI ke Pemkab Sidoarjo.
“Memang butuh waktu untuk menyuratkan 10 hektare lahan itu di BPN, karena dari nama orang-orang pemilik lahan itu diatasnamakan REI dulu. Baru setelah itu selesai maka REI akan menyerahkan lahan pemakaman itu untuk diatasnamakan Pemkab Sidoarjo, dan akan dikelola oleh kami (Pemkab Sidoarjo). Harapan kami akhir tahun ini selesai tuntas, karena perintah Pak Bupati tahun ini harus selesai,” ungkapnya.
Jadi nantinya Pemkab Sidoarjo akan memiliki fasilitas umum untuk lahan pemakaman seluas 25, 4 hektare. Rincian makam Praloyo 5,4 hektare dan 10 hektare di kawasan Tarik. Kemudian lanjutan penyediaan lagi 10 hektare oleh REI untuk Pemkab Sidoarjo.
Mantan kepala Dinas Perikanan Pemkab Sidoarjo ini melanjutkan, jika apa yang menjadi tanggung jawab pihak pengembang yang tergabung dalam REI sudah terpenuhi.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo Dhamroni Chudlori menyebutkan, memang menjadi kewajiban pengembang untuk menyiapkan lahan pemakaman.
“Jika dalam situasi dimana pengembang tidak memiliki lahan yang sesuai, lahan tersebut dapat digabungkan dengan kontribusi dari pengembang lain dan disiapkan oleh REI. Kemudian nantinya akan dikelola oleh pemerintah kabupaten setelah diserahkan,” ungkap Dhamroni.(dan)