Neo-Demokrasi
Headline Kesra

Besaran Tarif Sampah di Sidoarjo Rp 25-35 Ribu per Bulan

TPA Jabon yang selama ini menjadi jujukan pembuangan sampah.

Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Perbup No 116 Tahun 2022 tentang pedoman penghitungan pengelolaan persampahan yang ditetapkan 9 Desember 2022 lalu,  jadi pedoman perhitungan baru pengelolaan sampah di Sidoarjo.  Kini, besaran tarif dasar pengelolaan sampah yang harus dibayar warga desa dan permukiman berkisar antara Rp 25-35 ribu per bulan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo M. Bahrul Amig menyebut, sesuai hasil konsultan, biaya yang harusnya dikeluarkan masyarakat untuk pengelolaan sampah, mulai dari pengambilan, pengangkutan, pemilihan dan pengolahannya sebesar Rp 77 ribu per KK per bulan.

“Itu kan terlalu berat. Makanya konsultan kami undang, pengelola, kades, kecamatan untuk FGD hingga ketemu angka Rp 25-35 ribu tersebut. Namun, desa memberikan kebijaksanaan. Misalnya yang tidak mampu, bisa bayar Rp 10 ribu,” katanya.

Desa bisa memberikan subsidi. Biaya tersebut dibayarkan masyarakat ke pengelola sampah di tingkat desa. Seperti kelompok swadaya masyarakat (KSM) pengelola sampah di bawah tanggung jawab kepala desa.

Amig menyebut perbup itu sebagai pedoman perhitungan biaya pengelolaan. Bukan arahan kenaikan tarif. Sebab, selama ini tidak ada tarifnya. “Ini sebagai pedoman sesuai Permendagri No. 7 Tahun 2021. Karena pengelolaan sampah kan ada biaya pengumpulannya, biaya proses di TPST, biaya angkut ke TPA, biaya proses ke TPA dan lainnya,” katanya.

Kalau pun desa mematok tarif lebih tinggi maupun dari perbup tersebut, menurutnya tidak masalah. Namun prinsipnya, tarif pembuangan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) Jabon tetap, yakni sekitar Rp 100 ribu per ton. “Kalau bisa melakukan pengelolaan di bawah. Bahkan tidak perlu buang ke TPA, maka semakin sedikit biaya yang dikeluarkan pengelola,” katanya.

Imbas perbup tersebut, ternyata muncul beberapa penolakan. Salah satunya, dari TPST Desa Kemiri. Bahkan, sempat beredar surat dari Desa Kemiri yang akan melakukan penutupan TPST dari tanggal 1-7 Januari 2023 karena menolak perhitungan layanan sampah tersebut. Bahkan, akan ada demo damai penolakan.

Kades Kemiri Novi Ariwibowo menyebut surat tersebut kini sudah ditarik. Pihaknya tidak akan menutup TPST-nya.  “Memang ada yang menolak. Tapi kami tarik suratnya,” katanya kemarin.

Pihaknya, bersama pengelola dari desa lainnya dalam waktu dekat berencana menggelar pertemuan bersama dengan DLHK Sidoarjo dan menyampaikan keberatan mereka. “Akan pertemuan di DLHK dulu,” katanya.(dan)

 

Related posts

Bupati Ikfina Tinjau Penyaluran Migor Curah untuk IKM

Rizki

Warga Tanggulangin Tangkal Covid-19 dengan Ramuan Herbal

Rizki

SIG Salurkan Bantuan Ratusan Juta Rupiah di Jawa Tengah

Rizki