Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Sebanyak 12 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di seluruh Jawa Timur telah dilikuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya tengah diproses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabahnya. Ketiga BPR di Jatim tersebut telah dilikuidasi sejak Juli- September 2021.
Menurut Sekretaris LPS Dimas Yuliharto, jumlah 12 BPR di Jatim itu merupakan tindakan likuidasi sejak tahun 2005 hingga Februari 2022. TIga 3 BPR cabut izin usaha (CIU) tersebut adalah BPR Sumber Usahawan Bersama di Sidoarjo (Juli 2021), BPR Utomo Widodo di Ngawi (Agustus 2021), dan BPRS Asri Madani Nusantara di Jember (September 2021).
“Sebanyak tiga BPR itu yang terbaru sejak tahun lalu itu ada di Sidoarjo, Ngawi, dan Jember yang masih dalam proses penyelesaian. Tutupnya BPR ini paling banyak disebabkan karena tata kelola yang kurang baik,” katanya, dalam pertemuan dengan media, Selasa (29/3).
Sedangkan sembilan BPR lainnya yang telah dilikuidasi itu di antaranya adalah BPR Iswara Artha, BPR Syariah Al Hidayah, BPR Kudamas Sentosa, BPR Artha Dharma, BPR Dhasatra Artha Sempurna, BPR Tri Harta Indah, BPRS Jabal Tsur, BPR Pancadana, dan Koperasi BPR Tawang Alun.
Dari total 12 BPR yang telah berstatus CIU tersebut memiliki total simpanan sebanyak Rp 130,42 miliar, dengan jumlah rekening sebanyak 36.216. Dari jumlah tersebut, terdapat sebanyak Rp 117,07 miliar (89,77 persen) simpanan yang layak bayar dari 32.591 rekening. Sedangkan simpanan yang tidak layak bayar Rp 13,35 miliar (10,23 persen) dari jumlah 3.625 rekening.
Simpanan nasabah yang tidak layak bayar ini dikarenakan beberapa faktor. Yakni bunga simpanan lebih besar dari tingkat bunga penjaminan yang menyumbang sekitar 49,62 persen dari total tidak layak bayar. “Kemudian karena tidak ada aliran dana masuk 21,84 persen, dan bank tidak sehat 28,54 persen,” jelasnya.
Untuk BPR Sumber Usahawan total simpanan layak bayarnya Rp 7 miliar dengan jumlah nasabah 17 rekening. Kemudian, BPR Utomo Wibowo Rp 28,3 miliar dengan 10.200 rekening. Sedangkan BPRS Asri Madani ada Rp 16,1 miliar dengan 2.152 rekening.
Semua bank yang beroperasi di wilayah Indonesia adalah peserta penjaminan LPS. Terdapat tiga kriteria simpanan yang layak bayar. Di antaranya harus tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Nilai simpanan yang dijamin LPS maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Dimas juga menjelaskan bahwa secara total bank yang ada di Indonesia sebanyak 1.742 bank. Dari jumlah itu sebanyak 107 merupakan bank umum yang terdiri dari 95 bank konvensional, dan 12 bank syariah. Sedangkan sebanyak 1.635 merupakan BPR yang terdiri dari 1.470 BPR konvensional, dan 165 BPR Syariah.
“Per Januari 2022, jumlah rekening yang dijamin LPS sebesar 99,93 persen dari total rekening atau setara 444.162.727 rekening. Prosentase tersebut sejalan dengan UU No.24 Tahun 2004 yang mengamatkan LPS untuk menjamin setidak-tidaknya 90 persen dari jumlah nasabah penyimpanan di industri perbankan,” pungkas Dimas Yuliharto.(dan)