Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Upaya panjang Pelindo III menuntut ganti rugi atas insiden kapal MV Soul of Luck di Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS), telah membuahkan hasil. Pelindo III memperoleh pembayaran ganti rugi sebesar USD 5 juta dari pihak yang mewakili kapal MV Soul of Luck. Pembayaran ganti rugi tersebut menjadi akhir dari serangkaian proses yang dilalui Pelindo III sejak insiden kapal MV Soul of Luck yang terjadi pada 14 Juli 2019.
Direktur Utama Pelindo III Boy Robyanto menyebut, nilai ganti rugi yang dibayarkan pihak kapal MV Soul of Luck sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh perseroan. Dampak kerugian dimaksud meliputi kerusakan peralatan dan fasilitas pelabuhan yang terjadi di TPKS.
“Setelah melalui serangkaian proses Pelindo III dapat memperoleh apa yang menjadi haknya (ganti rugi), sehingga dapat menghindarkan perusahaan dari kerugian,” kata Boy saat bertemu dengan kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Selasa (20/4).
Pelindo III memberikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah selaku jaksa pengacara negara (JPN) yang telah melakukan pendampingan dari awal hingga akhir. Menurutnya, hal tersebut menjadi cermin kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan BUMN dalam menyelamatkan keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto menyebutkan bahwa keberhasilan penanganan tuntutan ganti rugi insiden kapal MV Soul of Luck merupakan upaya panjang yang dilakukan bersama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Pelindo III. Menurutnya apa yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah merupakan bagian dari tugas dan fungsi yang diamanatkan terlebih berkaitan dengan aset dan keuangan negara.
“Proses mediasi antara Pelindo III dan perwakilan kapal MV Soul of Luck berjalan lebih dari satu tahun dengan beragam dinamika. Namun kami tetap berkomitmen untuk mendampingi Pelindo III hingga selesai karena ini berkaitan dengan aset dan keuangan negara,” jelas Priyanto.
Sebelumnya, MV Soul of Luck mengalami gagal mesin yang mengakibatkan kapal sulit dikendalikan dan menabrak peralatan bongkar muat milik Pelindo III di Terminal Peti Kemas Semarang, pada 17 Juli 2019 lalu.
Akibatnya Pelindo III mengalami sejumlah kerugian material pasca insiden tersebut. Beruntung kejadian tersebut tidak mengakibatkan korban jiwa. Proses operasional pelabuhan kembali normal beberapa jam pasca kejadian sehingga tidak mengganggu proses logistik.(dan)