Neo-Demokrasi
Hukum dan kriminal

54 Orang Dihukum Doa Bersama di Makam Covid-19

Puluhan orang yang terkena razia dihukum berdoa di makam korban Covid-19 di Delta Praloyo, Sidoarjo.

Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Sebanyak 54 orang pelanggar protokol kesehatan di Sidoarjo, Jumat (5/8) malam, duduk bersimpuh satu orang di satu makam korban Covid-19 di Delta Praloyo. Sambil mengenakan rompi oranye bertuliskan pelanggar protokol kesehatan, secara bersamaan mereka membacakan tahlil dan doa bersama.

Para pelanggar yang terjaring razia personel gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP harus menerima sanksi sosial akibat tidak memakai masker saat berada di luar rumah. Harapannya usai menjalani sanksi sosial sebagaimana tercantum dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020, masyarakat yang melanggar dapat sadar serta turut mengedukasi orang lain, betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Di lokasi Makam Delta Praloyo, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji merasa prihatin dengan masih kurangnya kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan.

“Sebelumnya kami sering berikan macam-macam sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan ternyata juga tidak jera. Kami tidak akan lelah mengedukasi masyarakat agar sadar pentingnya mematuhi protokol kesehatan,” ujar Sumardji.

Lalu apa yang harus dilakukan supaya masyarakat menyadari arti pentingnya penerapan protokol kesehatan, khususnya disiplin memakai masker?

Kombes Pol Sumardji mengatakan, kali ini masyarakat yang terjaring razia pemakaian masker diberi sanksi sosial berupa berdoa di tempat makam khusus korban Covid-19.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat adanya sanksi berdoa di makam Covid-19, adalah sebagai pesan moral kepada lainnya yang belum menaati protokol kesehatan. Betapa pentingnya jaga jarak maupun memakai masker, supaya korban Covid-19 tidak bertambah lagi.

Sementara itu, Andi, salah satu pelanggar yang ikut berdoa di makam mengaku takut saat berada di makam khusus pasien Covid-19. “Saya merasa kapok dan akan mentaati protokol kesehatan yang sudah diimbau oleh pemerintah,” pungkasnya.(dan)

 

Related posts

Jadi Tersangka Perampasan dan Pencurian, Tempuh Jalur Praperadilan

Rizki

Mau Bakar Ruang Kepala Desa, Keliru Kelas TK

neodemokrasi

Sengkarut Undang-Undang ITE

Rizki