Neo-Demokrasi
Headline Kesra

39 Sertifikat HGB Diserahkan kepada Pemegang Surat Ijo

Acara penyerahan sertifikat HGB di atas HPL kepada warga.

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Pemkot Surabaya mengambil langkah solutif dalam penyelesaian masalah Pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau Surat Ijo. Sebanyak 39 pemegang IPT secara resmi telah menerima sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Acara penyerahan sertifikat tersebut, berlangsung di Balai Kota Surabaya, Senin (14/10). Kegiatan ini juga disaksikan langsung perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), kejaksaan, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani menyatakan bahwa langkah ini merupakan momen penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pemegang IPT. “Ini adalah momentum yang sangat dinanti oleh masyarakat. Khususnya pemegang IPT, yang selama ini menantikan kejelasan atas tanah yang mereka manfaatkan,” kata Pjs Restu Novi di sela acara penyerahan sertifikat HGB di atas HPL kepada warga.

Pjs wali kota juga menyatakan bahwa Pemkot Surabaya telah menindaklanjuti arahan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui surat nomor ??.02/2153/XII/2022. Arahan ini memberikan solusi melalui pemberian sertifikat HGB di atas HPL milik Pemkot Surabaya. “Tentunya dengan tarif yang serendah-rendahnya dan jangka waktu hingga 80 tahun,” jelasnya.

Ia menuturkan bahwa Pemkot Surabaya telah mengambil berbagai langkah penting untuk mewujudkan kebijakan ini. Di antaranya adalah berkoordinasi dengan BPK, KPK dan aparat penegak hukum lain untuk memastikan landasan hukum yang kuat bagi pemberian HGB di atas HPL.

Menurut dia, salah satu keuntungan utama dari HGB di atas HPL adalah tarif retribusi yang lebih terjangkau. Misalnya, lahan dengan lebar jalan hingga 8 meter, tarif retribusi yang ditetapkan Rp 275 per meter persegi per tahun. Sedangkan lebar jalan lebih dari 8 meter, tarif retribusi yang ditetapkan Rp 550 per meter persegi per tahun.

“Selain itu, sertifikat HGB di atas HPL lebih diterima oleh lembaga keuangan sebagai jaminan karena dapat dipasang hak tanggungan, yang tentunya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat pemegang HGB,” tuturnya.

Langkah ini disambut baik oleh warga pemegang IPT. Mereka tampak antusias mendapatkan kejelasan hukum atas tanah yang mereka tempati. Salah satunya adalah Sampe Sasmito (78), warga Simolangit XII, Kecamatan Sawahan Surabaya.

“Saya menempati tanah di Simolangit itu dari tahun 1984. Alhamdulillah sampai hari ini bisa terbit sertifikat HGB di atas HPL,” kata Sampe Sasmito usai menerima sertifikat HGB di atas HPL di Balai Kota Surabaya.

Dengan adanya sertifikat HGB, Sampe Sasmito tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga kemudahan dalam membayar retribusi dengan tarif yang lebih terjangkau. “Saya terima kasih sekali dengan wali kota dan seluruh jajarannya yang bisa mensertifikatkan surat saya ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Lampri mengimbau masyarakat yang tanahnya masih berstatus Surat Ijo agar segera mengurus sertifikat HGB di atas HPL. “Ini merupakan langkah luar biasa, pemerintah hadir untuk memberikan solusi dan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Lampri.

Ia juga menegaskan bahwa sertifikat HGB di atas HPL ini berlaku selama 80 tahun, dengan pemberian secara bertahap. Mulai dari 30 tahun pertama, diperpanjang 20 tahun dan diperbarui selama 30 tahun. “Syarat perpanjangan HGB di atas HPL tentu saja harus membayar retribusi dan mendapat rekomendasi dari pemerintah kota,” tambah Lampri.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menyampaikan bahwa KPK turut mengawal proses penyelesaian Surat Ijo ini. “Kami concern untuk memastikan aset daerah ini terlindungi secara hukum dan digunakan dengan benar,” katanya.(dan)

 

Related posts

Dua Pelaku Penjambretan yang Tewaskan Mahasiswi UINSA Dibekuk

Rizki

Khofifah Ikuti Gowes di Sidoarjo Sambut Porprov VIII

Rizki

ASN Harus Profesional, Berintegritas, dan Tulus Mengabdi

Rizki