Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Sekitar 25 orang pembeli perumahan melaporkan PT. Sumber Surya Abadi (SSA) ke Polda Jatim, Rabu (17/7). Salah satunya Dewi Mufidiyah, warga Perumahan Cangkringsari, Sidoarjo. Dia sebagai korban yang berani angka bicara terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT SSA.
Mereka merasa ditipu dan dibuat terkatung-katung terkait status legalitas tanah yang mereka tempati selama lebih dari lima tahun. Dalam kasus itu, Dewi mengklaim sudah menjalani proses pembayaran secara lunas kepada pengembang. Namun, meskipun pembayaran telah dilunasi, pengembang tidak menyerahkan sertifikat kepadanya.
Saat bertemu di Polda Jatim, Rabu (17/7), ia memberikan keterangan. “Saya mewakili warga lain dari Perumahan Cangkringsari, telah melaporkan PT SSA atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Jatim. Kami merasa tidak adil karena setelah sekian lama masih belum mendapatkan kejelasan mengenai kepemilikan tanah yang kami bayar,” ujar Dewi saat di depan SPKT Polda Jatim.
Dewi Mufidiyah didampingi kuasa hukum Hasonangan Hutabarat, membeberkan duduk perkara sehingga 25 warga Perumahan Cangkringsari, Sidoarjo menjadi korban.
Mulanya prinsipalnya membeli rumah dengan sistem in house di Jumputrejo Sidoarjo melalui PT Barokah Jaya. Rumah tersebut sudah dibayar lunas. Namun ketika menagih sertifikat, pihak pengembang menyuruh pindah rumah ukuran yang lebih besar dengan top up senilai Rp 60 juta. “Sampai hari ini pun sertifikat tanah dari pengajuan perumahan awal tidak bisa diterbitkan,” ucapnya.
Sebelumnya kasus ini dilaporkan ke Polda Jatim, sudah bergulir di ranah perkara niaga. Pengembang digugat secara perdata oleh Udin Suyono, Siti Khotijah, Ninik Andayani, Dwi Rah Adi Nugroho, dan Imam Hanapi melalui Pengadilan Niaga Sidoarjo. Hasil putusannya, developer dinilai telah wanprestasi dan diwajibkan mengurus dokumen dan IMB-nya, serta menyerahkan SHM kepada penggugat warga perumahan tersebut.
Namun, putusan itu tak membuat pihak pengembang segera memberikan keabsahan aset. Hal itu membuat semua warga resah. Para pemilik rumah yang saat ini masih kredit menghentikan pembayaran cicilan, sampai ada bukti otentik tanah yang ditempati berstatus legal.
Di sisi lain, Heru Purnomo pengacara PT Sumber Surya Abadi, menyatakan bahwa proses penerbitan sertifikat sedang berlangsung. Surat tanah sudah SHGB tinggal dipecah-pecah menjadi SHM. Namun, pihaknya belum bisa menyerahkan legalitas karena semua pemilik rumah belum ada yang melunasi pembayaran.
“Termasuk 5 orang yang telah menggugat belum selesai pembayaran. Masing-masing kurang bayar sekitar Rp 200 juta. Dari 26 rumah klien saya malah rugi sekitar Rp 20 miliar,” ungkapnya.
Pihaknya mengaku sudah berkali-kali menagih kepada masing-masing pemilik rumah. Bahkan, sudah ditawari pembelian rumah dialihkan secara Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Namun, semua warga malah menolak. “Saya sudah mengajukan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan inkrah di tingkat PN Sidoarjo dengan nomor perkara 237/Pdt.G/2022/PN Sda. Karena ada faktanya semua masih punya tunggakan pembayaran,” ujarnya.
Dengan langkah ini, Dewi dan puluhan warga pihak Perumahan Cangkringsari berharap pihak pengembamg bisa transparan dan pihak berwenang dapat memberikan penyelesaian yang adil dan transparan terkait status kepemilikan tanah mereka. Proses hukum di Polda Jatim maupun di pengadilan kini menjadi titik fokus dalam menyelesaikan perkara.(dan)