Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

12 Napi di Lapas Sidoarjo Dapat Asimilasi di Rumah

Beberapa napi di Lapas Sidoarjo yang menjalani asimilasi.

Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Kanwil Kemenkum HAM Jatim kembali menjalankan amanat menkum HAM terkait pemberian asimilasi di rumah bagi warga binaan di Lapas Sidoarjo. Kamis (30/3), sebanyak 12 warga binaan lapas yang dipimpin Faozul Ansori itu mendapatkan manfaat program sebagai langkah penanggulangan penyebaran Covid-19 di lingkungan lapas itu. Mereka pun bisa buka puasa bersama bersama keluarganya di rumah.

“Kami telah memberikan hak bersyarat berupa asimilasi di rumah kepada 12 warga binaan di Lapas Sidoarjo,” kata Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Imam Jauhari.

Imam menjelaskan, saat ini pemerintah belum mencabut status pandemi. Sehingga, pihaknya masih perlu melakukan langkah-langkah preventif untuk menanggulangi penyebaran virus SarsCov-2 itu di lingkungan lapas.

“Lapas Sidoarjo termasuk paling rentan. Tahun lalu beberapa kali ada kasus Covid-19, meskipun akhir-akhir ini sudah menunjukkan tanda-tanda landai. Bahkan sudah hampir tidak ada,” ujar Imam.

Imam menyebutkan, hal yang serupa juga terjadi di beberapa lapas dan rutan. Beberapa warga binaan masih ada yang terjangkit Covid-19. Namun dengan gejala ringan. “Kami masih terus memperhatikan arahan dari presiden dan menkum HAM agar tetap waspada dan memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi warga binaan,” urai Imam.

Sementara itu, Kalapas Sidoarjo Faozul menyatakan bahwa program asimilasi di rumah yang diperpanjang dan termuat dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.

“Program asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 hanya diberlakukan bagi narapidana sudah memasuki 2/3 masa pidananya dan anak yang telah menjalani 1/2 masa pidananya jatuh hingga tanggal 30 Juni 2023,” urai Faozul.

Sedangkan Kasi Binadik Lapas Sidoarjo Dedi Nugroho menyampaikan bahwa 12 orang warga binaan ini statusnya masih belum sepenuhnya bebas. Namun masih menjalani sisa masa hukuman di rumah dengan syarat dan ketentuan tertentu. “Ada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang nantinya akan memonitoring dan mengawasi sikap perilaku saat menjalani Asimilasi di rumah,” tutur Dedi.

Jika melanggar, maka status sedang menjalani asimilasi di rumah bisa dicabut. Dan mereka harus kembali menjalani sisa masa hukuman di lapas lagi. “Hak-hak bersyaratnya seperti remisi atau pembebasan bersyarat akan dicabut karena tindakan yang melanggar ketentuan program asimilasi di rumah,” pungkas Dedi.(dan)

Related posts

SIG Sukses Uji Coba Aplikasi Beton Cepat Kering di Semarang

Rizki

Ning Ita Minta Percepatan Vaksinasi Sektor Industri

Rizki

Ini Jadwal Operasional Layanan Kas Bank BJB Selama PPKM Darurat

Rizki